warih Belajar Asas-Asas Bimbingan Dan Konseling Materi BK azik - terbaru memuaskan ada dari warih Belajar Asas-Asas Bimbingan Dan Konseling Materi BK azik.
Dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling terdapat kaidah-kaidah ato aturan yang dikenal dengan asas-asas bimbingan dan konseling,
yaitu ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan
layanan itu. Apabila asa-asas itu diikuti dan terselenggara dengan baik
sangat dapat diharapkan proses pelayanan mengarah pada pencapaian tujuan
yang diharapkan. Sebaliknya, apabila asas-asas itu diabaikan sangat
dikhawatirkan kegiatan yang terlaksana itu justru berlawanan dengan
tujuan bimbingan dan konseling, bahkan akan dapat merugikan orang-orang
yang terlibat didalam pelayanan, serta profesi bimbingan dan konseling itu sendiri.
Nah
sobat, setelah kita tau pentingnya asas-asas bimbingan dan konseling,
yuk kita belajar apa sajakah asas-asas itu. Dibawah ini akan dijelaskan
tentang apa saja asas-asas bimbingan dan konseling.
Asas-asas bimbingan dan konseling meliputi :
- Asas Kerahasiaan
Sebagaimana
telah diketahui bahwa dalam kegiatan bimbingan konseling kadang-kadang
klient harus menyampaikan hal-hal yuang sangat pribadi/ rahasia, kepada
konselor, oleh karena itu konselor harus menjaga kerahasiaan data yang
diperolehnya dari kliennya.
Asas kerahasiaan ini merupakan asas kuasai dalam usaha bimbingan konseling. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan, maka penyelenggaraan atau pemebrian bimbingan klient sehingga mereka akan mau manfaatnya jasa bimbingan konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya jika konselor tidak dapat memegang asas kerahasiaan dengan baik, maka hilanglah kepercayaan klien, sehingga akibatnya percayaan bimbingan tidak dapat tempat dihati klien dan para calon klien. Dan jika asas kerahasiaan ini benar-benar di jalankan maka bimbingan dan konseling akan berjalan dengan lancar dan baik.
Asas kerahasiaan ini merupakan asas kuasai dalam usaha bimbingan konseling. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan, maka penyelenggaraan atau pemebrian bimbingan klient sehingga mereka akan mau manfaatnya jasa bimbingan konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya jika konselor tidak dapat memegang asas kerahasiaan dengan baik, maka hilanglah kepercayaan klien, sehingga akibatnya percayaan bimbingan tidak dapat tempat dihati klien dan para calon klien. Dan jika asas kerahasiaan ini benar-benar di jalankan maka bimbingan dan konseling akan berjalan dengan lancar dan baik.
- Asas Kekinian
Pada umumnya pelayanan bimbingan
dan konseling bertitik tolak dari masalah yang dirasakan klien saat
sekarang atau kini, namun pada dasarnya pelayanan bimbingan konseling
itu sendiri menjangkau dimensi waktu yang lebih luas, yaitu masa lalu,
sekarang, dan masa yang akan dating, karma pada dsarnmya msalah klien
yang langsung ditanggulangi melalu upaya bimbingan dan konseling ialah
masalah-masalah yang sedang dirasakan kini (sekarang), bukan masukan
yang sudah lampau, dan juga masalah yang mungkin akan dialami dimasa
mendatang.
Dan dalam usaha yang
bersifat pencegahan, pada dasarnya pertanyaan yang perlu dijawab adalah
apa yang perlu dilakukan sekarang sehingga kemungkinan yang kurang baik
dimasa datang dapat dihindari.
- Asas Kesukarelaan
Dalam memahami pengertian
bimbingan konseling dikemukakan bahwa bimbingan merupakan proses
membantu individu. Perkataan membantu disii mengandung arti bahwa
bimbingan buka merupakan suatu paksaan, oleh karena itu proses bimbingan
dan konseling harus belangsung atas dasa kesusilaan, baik dari pihak
siterbimbing atau klien. Maupun dari pihak knselor klien diharapkan
secra suka dan rela tanpa ragu-ragu ataupun merasa terpaksa,
menyampaikan masalah yang dihadapinya.
Jika
asas kesukarelaan ini memang benar-benar telah tertenam pada diri
(calon) terbimbing/siswa atau klien, sangat dapat diharapkan bahwa
mereka yang mengalami masalah akan dengan sukrela membawa masalahnya itu
kepada pembimbing untuk meminta bimbingan. Bagaimana halnya dengn klien
kiriman, apakah dalam hal ini asaas sukarela dilanggar? Dalam hal ini
pembimbing berkewajiban mengembangkan sikap sukarela pada diri klien itu
sehngga klien itu mampu menghilankan rasa keterpaksaan data dirinya
kepada pembimbing. Kesukarelaan tidak hanya dituntut pada diri (calon),
terbimbing/siswa atau klien saja, tetapi hendakmya berkembang pada diri
penyelenggara.
- Asas Keterbukaan
Dalam pelaksanaan bimbingan
konseling sngat diperlukan suasana keterbukaan, baik keterbukaan dari
konselor maupun keterbukaan dari klien. Keterbukaan ini bukan hanya
sekedar bersedia menerima saran-saran dari luar, malahan dari itu,
diharapkan masing-masing pihak yang bersangkutan tersedia membuka diri
untuk kepentingan pemecahan masalah. Individu yang membuka bimbingan
diharapkan dapat berbicara sejujur mungkin dan berterus terang tentang
dirinya sendiri. Sehingga dengan keterbukaan ini penelaah serta pengkaji
berbagai kekuatan dan kelemahan siterbimbing dapat dilaksanakan. Perlu
dieprhatikan bahwa keterbukaan hanya akan terjadi bila klien tidak lagi
mempersoalkan asas kerahasian yang semestinyua diterapkan oleh konselor.
Untuk keterbukaan klien konselor harus terus-menerus membuina suasana
hubungan konselof sedemikian rupa. Sehingga klien yakni bahwa konselor
juga bersikap terbuka dan yakin, bahwa asas keterbukaan memang
terselenggara.
- Asas Kemandirian
- Mengenal dri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya
- Menerima diri dendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis.
- Mengambil keputusan untuk dan leh diri sendiri.
- Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu, dan
- Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya.
- Asas Kegiatan
Dalam proses pelayanan bimbingan
dan konseling kadang-kadang konselor memberikan beberapa tugas dan
kegiatan kepada kliennya. Dalam hal ini klien hrus mampu melakukan
sendiri kegiatan tersebut dalam rangka mencapai sendiri kegiatan –
kegiatan tersebut dalam rangka mencapai tujuan sebagai yang telah
ditetapkan.
Karna usaha BK tidak
akan memberikan buah yang berarti bila klien tidak melakukan sendiri
kegatan dalam mencapai tujuan BK. Hasil usaha BK tidak akan tercapai
dengan sendirinya, melainkan hrus dengan kerja giat dari klien sendiri.
Konselor hendaklah membangkitkan semangat klien sehingga ia mampu dan
mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyeselesaiannya
masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.
Asas
ini merujuk pada konseling multi deminsional yang tidak hanya
mengandalkan traksasi verbal antara klien dan konselor. Dalam konseling
yang berdimensi verbalpun asas kegiatan masih harus terselenggara, yaitu
klien aktif pula melaksanakan atau menerapkan hasil-hasil konseling.
- Asas Keterpaduan
Pelayanan BK berusaha memadukan
sebagai aspek kepribadian klien. Sebagaimana diketahui individu memiliki
berbagai aspek kepribadian yang kalau keadaannya tidak seimbang, serasi
dan terpadu justru akan menimbulkan masalah, disamping keterpaduan pada
diri klien, juga harus diperhatiakan keterpaduan isi dan proses layanan
yang diberikan jangan hendaknya aspek layanan yang satu tidak sesuai
dengan aspek layanan yang lain.
Layanan
BK memadukan berbagai aspek individu dengan dibimbing. Disamping
keterpaduan pada diri individu yang dibimbing, juga diperhatikan
keterpaduan isi pada proses layanan yang diberikan. Jangan hendaknya
aspek layanan yang satu tidak serasi atau bukan bertentangan dengan
aspek layanan yang lain.
- Asas Kedinamisan
Keberhasilan usaha pelayanan BK
ditandai dengan terjadinya perubahan sikap dan tingkah laku klien kea
rah yang lebih baik. Untuk mewujudkan terjadinya perubahan sikap dan
tingkah laku itu membutuhkan proses dan aktu tertentu sesuai dengan
kedalaman dan kerumitan masalah yang dihadapi klien. Konselor dan klien
serta pihak-pihak lain diminta untuk memberikan kerja sama sepenuhnya
agar pelayanan BK yang diberikan dapat dengan cepat menimbulkan
perubahan dalam sikap dan tingkah laku klien.
Perubahan
tidaklah sekedar mengulang-ulang hal-hal yang lama yang sealu menuju ke
suatu pembaruan sesuatu yang lebih maju karna asas kedinamisan mengacu
pada hal-hal baru yang hendaknya terdapat pada dan mnjadi cirri-ciri
dari proses konseling dan hasil-hasilnya.
- Asas Kenormatifan
Pelayanan BK tidak boleh
bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma
agama, norma adapt, norma hukum/Negara, norma ilmu, maupun kebiasaan
sehari-hari asaa kenormatifan ini terapkan terhadap isi maupun proses
penyelenggaraan BK. Seluruh isi layanan harus sesuai dengan norma-norma
yang ada. Demikian pula prosedur, teknik dan peralaan yang dipakai tidak
menyimpang dari norma-norma yang dimaksudkan.
Tetapi
harus diingat bahwa konselor tidak boleh memaksakan nilai atau norma
yang dianutnya itu kepada kliennya, konselor dapat membicarakan secara
terbuka dan terus terang segala sesuatu yang menyangkut norma dan
nilai-nilai itu, bagaimana berkembangnnya, bagaimana penerimaan
masyarakat, apa dan bagaimana akibatnya bila norma dan nilai-nilai itu
terus dianut dan lain sebagainya.
- Asas Keahlian
Usaha layanan BK secara teratur,
sistematik, dan dengan mempergunakan teknik serta alat yang memadai. Asa
keahlian ini akan menjamin keberhasilan usaha bimbingan dan konseling,
dan selanjutnya kabar hasilan usaha bimbingan dan konseling akan
menaikkan kepercayaan masyarakat pada BK.
Asas
keahlian selain mengacu kepada kualifikasi konselor (misalnya
pendidikan sarjana bidang BK) juga kepada pengalaman teori dan praktek
BK perlu dipadukan oleh karna itu, seorang konselor ahi harus
benar-benar menguasai dan praktek konseling secara baik.
- Asas Alih Tangan
Dalam pemberian layanan BK, asas
alih tangan jika konselor sudah mengerahkan kemampuannya untuk membantu
individu, namun individu yang bersangkutan belum dapat terbantu
sebagaimana yang diharapkan, maka konselor dapat mengirim individu
tersebut kepada petugas / badan yang lebih ahli.
Disamping
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh konselor juga terbatas,
maka ada kemungkinan suatu masalah belum dapat diatasi setelah proses
konseling berlangsung. Dalam hal ini konselor perlu mengalihkan
tangankan (Referal) klien pada pihak lain (konselor) yang lebih ahli
untuk menangani masalah yang sedang dihadapi oleh klien tersebut “
pengalihan tangan seperti ini adalah wajib, artinya masalah klien tidak
boleh terkantung-kantung ditangan konselor yang terdahulu itu”.