warih Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat azik - terbaru memuaskan sekali ada dari warih Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat azik.
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat berikut adalah materi tentang PKN smp untuk menambah ilmu anda dalam belajar tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
nahh hakekatnya bahwa kita bebas mengungkapkan pendapat kita di depan
umum sebagai negara yang berdomokrasi. nah untuk lebih singkatnya bisa
silahkan baca tentan PKN mengungkapkan pendapat dan untuk lebih jelas
dan Lengkapnya silahkan klik Download
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat pada dasarnya merupakan hak kebebasan untuk
berkomunikasi. Hak tersebut memiliki cakupan yang luas, meliputi hak :
memperoleh dan menyampaikan berbagai gagasan dan informasi,
menyampaikan pendapat, melakukan debat secara kritis, melakukan
penolakan, serta melakukan oposisi.
Hak
kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak demokratis. Dalam
arti, hak tersebut merupakan prasyarat bagi terwujudnya pemerintahan
demokratis. Hak kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin oleh UUD 1945
hasil amandemen dan berbagai undang-undang.
Ada
dua prinsip alam mengaktualisasikan hak kemerdekaan mengemukakan
pendapat, yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Prinsip kebebasan
menghendaki agar hak kemerdekaan mengemukakan pendapat bisa dilaksanakan
alam kondisi bebas. Sedangkan prinsip tanggung jawab menghendaki agar
hak kemerdekaan mengemukakan pendapat bisa dilaksanakan sesuai dengan
aturan hukum yang ada serta mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan
kesopanan dalam masyarakat.
Untuk
menjamin terwujudnya kedua prinsip itu, pemerintah mengatur berbagai
hal berkenaan dengan hak mengemukakan pendapat di muka umum, yaitu UU
NO. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di Muka
Umum.
Bentuk
kegiatan yang bisa dilakukan untuk mewujudkan hak kebebasan
menyampaikan pendapat di tempay umum, meliputi antara lain: unjuk rasa
atau demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas, pidato, dialog,
diskusi, petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, spanduk,
sikap membisu, an mogok makan.
Hak
kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan kelompok hak sispil dan
politik. Hal tersebut terutama diperlukan untuk membangun kehidupan
demokratis, baik dalam kehidupan politik kenegaraan maupun sosial
kemasyarakatan.
Aktualisasi haka kemerdekaan mengemukakan pendapat di rumah dan di
sekolah pada dasarnya merupakan sarana pengembangan diri. Hall itu
dilakukan melalui kegiatan menyatakan pendapat, menerima informasi,
mencari informasi dan memberikan informasi yang sesuai dengan tingkat
kecerdasan dan usia dengan mempertimbangkan nilai-nillai kesusilaan dan
kepatutan.