Sunday, March 31, 2013

warih trik pengajuan Kredit Rumah Bekas azik

warih trik pengajuan Kredit Rumah Bekas azik - terbaru menarik maximal ajib azik sekali ada dari warih trik pengajuan Kredit Rumah Bekas azik.

Mengajukan KPR (kredit pemilikan rumah) untuk rumah second tentu berbeda prosedur dengan rumah baru. Ada beberapa kiat yang harus diperhatikan:
Ajukan KPR Setelah Negosiasi Harga
Mengurus KPR sebaiknya dilakukan setelah terjadi deal harga dengan penjual. Agar harga tidak jauh berbeda dengan harga pasaran, sebaiknya Anda melakukan survei lebih dahulu. Survei serupa juga dilakukan bank dalam menentukan plafon KPR.
Setelah negosiasi harga selesai, persiapkan persyaratan pengajuan KPR ke bank. Berkas persyaratan pengajuan diserahkan lengkap, agar proses pemeriksaan dan persetujuan KPR lancar.
Pengecekan Notaris
Setelah berkas aplikasi diserahkan, bank akan melakukan appraisal (penilaian) terhadap harga rumah, sekaligus memberikan kuasa pada notaris untuk mengecek keabsahan surat-surat dokumen rumah dan tanah yang ditinjau, diantaranya sertifikat tanah, IMB, dan PBB. Pengecekan oleh notaris akan memberikan jaminan keamanan sehingga bisa terhindar dari tindak penipuan oleh penjual rumah. Jika surat-surat diragukan, maka notaris berhak menginformasikan pada bank bahwa rumah tidak layak beli sehingga bank akan menolak aplikasi KPR.
Jika menurut notaris surat-surat sudah valid, maka bank akan menilai Anda layak mendapat pinjaman KPR, kemudian Anda dan penjual akan diundang untuk melakukan akad kredit di depan notaris. Setelah itu, bank akan membayar transaksi jual beli ke pihak penjual yang besarnya sesuai dengan batas kredit yang disetujui, dengan nilai 60%-80% dari harga, sesuai taksiran bank. Sisanya Anda sendiri yang harus membayar kepada pihak penjual sebagai DP atau uang muka.
Dana
Ada dua pengelompokkan biaya yang harus disiapkan oleh pembeli rumah second. Pertama, biaya yang terkait dengan proses KPR (biaya transaksi, biaya notaris, biaya provisi bank, biaya asuransi kebakaran, dan biaya asuransi jiwa). Kedua, biaya yang terkait dengan proses transaksi (termasuk di dalamnya Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB). Total biaya tambahan yang harus dianggarkan adalah 5% dari total harga rumah.
Perjanjian Tambahan
Untuk memperkuat posisi anda dalam hukum, sebaiknya Anda membuat perjanjian tambahan dengan penjual, terkait dengan harga yang sudah ditetapkan agar tidak berubah dan waktu pengosongan rumah oleh penghuni lama atau penjual.
◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2012 dhono-warih Seo Elite by BLog BamZ | Blogger Templates | Privacy | Feed Rss